Polisi Militer [POM] Kodam XVII/Cenderawasih menangkap dua prajurit TNI yang diduga terlibat jaringan perdagangan senjata api dan amunisi di Papua. Penangkapan kedua prajurit TNI itu merupakan hasil pengembangan kasus seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Nduga berinisial AN yang kedapatan membawa 615 butir peluru saat ditangkap di Kabupaten Yalimo pada 29 Juni 2022 lalu.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman menyatakan dua prajurit TNI yang ditangkap karena dugaan perdagangan senjata api dan amunisi itu adalah Kopda BI dan Koptu TJR.
“Sampai saat ini, masih dilakukan pendalaman atau penyelidikan terhadap kasus dugaan penjualan amunisi yang melibatkan oknum prajurit TNI,” kata Herman dalam keterangan pers yang diterima Jubi di Jayapura, Senin (11/7/2022) malam.
Menurut Herman, kedua prajurit TNI itu sudah ditahan di Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih. Ia menyatakan belum mengetahui berapa jumlah peluru yang dijual Kopda BI dan Koptu TJR kepada AN, tersangka perdagangan senjata api dan amunisi yang ditangkap di Yalimo.
Herman menyatakan penyidik polisi militer terus memeriksa Kopda BI dan Koptu TJR. “Pendalaman atau penyelidikan terhadap kedua oknum tersebut terus dilakukan, bahkan koordinasi dengan Instansi lainnya terus dilakukan sehingga diharapkan [akan ada] bukti yang lengkap dan kuat,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 29 Juni 2022, Kepolisian Resor Yalimo menangkap seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Nduga berinisial AN yang kedapatan membawa 615 butir peluru. AN ditangkap karena tingkah lakunya mencurigakan saat berkendara dengan sepeda motor. Polisi kemudian mencegat dan menggeledah AN, lalu menemukan 615 butir peluru berbagai jenis. AN juga tertangkap tangan membawa senjata rakitan.
Kepolisian Daerah Papua mengembangkan kasus itu, dan menelusuri jaringan perdagangan senjata api dan amunisi yang diketahui AN. Pada 2 Juli 2022 menangkap warga berinisial T di Kota Jayapura. T diduga menjual 160 butir peluru kepada AN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar