Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2024. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Januari 2023

Telah Resmi, Pemilu 2024 Biak Masih Lima Dapil Tidak Ada Penambahan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut pada Pemilu 2024 tidak ada penambahan tetap lima daerah pemilihan (dapil) untuk pencalonan anggota legislatif DPRD Biak Numfor.

“Dapil pada Pemilu 2024 tidak akan mengalami perubahan dari periode sebelumnya tetap lima dapil,” ujar Divisi Teknis KPU Biak Numfor Djoni Randokir ketika dikonfirmasi terkait jumlah dapil Pemilu 2024 di Biak, dilansir Antara Minggu.

Dia mengakui, selain karena tidak ada pemekaran wilayah di Kabupaten Biak Numfor, juga tidak menerima saran perubahan atas penyusunan rancangan penataan dapil Pemilu 2024.

Dari rancangan pengumuman KPU Dapil Pemilu 2024 terdiri Dapil Biak Numfor 1 Distrik Biak Kota dengan jumlah penduduk 43.187 jiwa, dengan alokasi 8 kursi DPRD.

Untuk Dapil Biak Numfor II Distrik Samofa dengan jumlah penduduk 35.781 jiwa, sebanyak enam kursi DPRD.

Sedangkan Dapil Biak Numfor III terdiri Distrik Yendidori, Biak Barat, Swandiwe, Numfor Timur, Numfor Barat, Poiru, Orkeri, dan Distrik Bruyadori dengan jumlah penduduk 30.302, sebanyak lima kursi DPRD.

Lalu, Dapil Biak Numfor IV terdiri Distrik Biak Utara, Yawosi, Andey, Warsa, dan Distrik Bondifuar jumlah penduduk 18.755 jiwa dengan alokasi sebanyak tiga kursi DPRD.

Kemudiana, Dapil Biak Numfor V terdiri Distrik Biak Timur, Oridek, Padaido, dan Distrik Aimando dengan jumlah penduduk 18.321 jiwa dan alokasi tiga kursi DPRD.

Menurutnya, setelah melalui tahap evaluasi, selanjutnya rancangan penataan Dapil Pemilu 2024 akan dicermati lebih dalam oleh KPU Provinsi Papua dan dikonsultasikan ke KPU RI.

“Dari KPU RI nanti akan dilakukan finalisasi dan penetapan. Yang melakukan bukan kami, tapi langsung dari KPU RI,” ujarnya lagi.

Saat ditanya kapan penetapan dapil di Biak Numfor akan ditetapkan, menurut Djoni masih menunggu keputusan KPU Pusat.

“Jika sudah final, akan diumumkan melalui website dan media sosial resmi milik KPU Biak Numfor,” katanya lagi.

Pada Pemilu 2024 jumlah kursi yang diperebutkan tetap sama sebanyak 25 kursi caleg partai politik.

Minggu, 15 Januari 2023

Dapil Pemilu 2024 Tidak Akan Mengalami Perubahan dari Periode sSbelumnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut pada Pemilu 2024 tidak ada penambahan tetap lima daerah pemilihan (dapil) untuk pencalonan anggota legislatif DPRD Biak Numfor.

“Dapil pada Pemilu 2024 tidak akan mengalami perubahan dari periode sebelumnya tetap lima dapil,” ujar Divisi Teknis KPU Biak Numfor Djoni Randokir ketika dikonfirmasi terkait jumlah dapil Pemilu 2024 di Biak.

Dia mengakui, selain karena tidak ada pemekaran wilayah di Kabupaten Biak Numfor, juga tidak menerima saran perubahan atas penyusunan rancangan penataan dapil Pemilu 2024.

Dari rancangan pengumuman KPU Dapil Pemilu 2024 terdiri Dapil Biak Numfor 1 Distrik Biak Kota dengan jumlah penduduk 43.187 jiwa, dengan alokasi 8 kursi DPRD. Untuk Dapil Biak Numfor II Distrik Samofa dengan jumlah penduduk 35.781 jiwa, sebanyak enam kursi DPRD.

Sedangkan Dapil Biak Numfor III terdiri Distrik Yendidori, Biak Barat, Swandiwe, Numfor Timur, Numfor Barat, Poiru, Orkeri, dan Distrik Bruyadori dengan jumlah penduduk 30.302, sebanyak lima kursi DPRD.

Lalu, Dapil Biak Numfor IV terdiri Distrik Biak Utara, Yawosi, Andey, Warsa, dan Distrik Bondifuar jumlah penduduk 18.755 jiwa dengan alokasi sebanyak tiga kursi DPRD.

Kemudiana, Dapil Biak Numfor V terdiri Distrik Biak Timur, Oridek, Padaido, dan Distrik Aimando dengan jumlah penduduk 18.321 jiwa dan alokasi tiga kursi DPRD.

Menurutnya, setelah melalui tahap evaluasi, selanjutnya rancangan penataan Dapil Pemilu 2024 akan dicermati lebih dalam oleh KPU Provinsi Papua dan dikonsultasikan ke KPU RI.

“Dari KPU RI nanti akan dilakukan finalisasi dan penetapan. Yang melakukan bukan kami, tapi langsung dari KPU RI,” ujarnya lagi.

Saat ditanya kapan penetapan dapil di Biak Numfor akan ditetapkan, menurut Djoni masih menunggu keputusan KPU Pusat.

“Jika sudah final, akan diumumkan melalui website dan media sosial resmi milik KPU Biak Numfor,” katanya lagi.

Pada Pemilu 2024 jumlah kursi yang diperebutkan tetap sama sebanyak 25 kursi caleg partai politik.

Kamis, 15 Desember 2022

Bawaslu Rilis Provinsi dengan Tingkat Kerawanan Tertinggi pada Pemilu 2024

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 mengacu pada pendekatan hasil input bawaslu provinsi.

“Jika mengacu pendekatan pertama, yakni hasil input bawaslu provinsi, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mencatatkan ada lima provinsi atau 15 persen yang masuk kategori kerawanan tinggi,” ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat menyampaikan paparan dalam acara Launching Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Jumat dilansir Antara

Lima provinsi tersebut adalah DKI Jakarta dengan skor kerawanan sebesar 88,95, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04), dan Kalimantan Timur (77,04).

Lebih lanjut, Lolly menyampaikan indeks kerawanan dalam laporan yang dirilis oleh Bawaslu RI itu merujuk pada semua hal yang dapat mengganggu dan menghambat pelaksanaan Pemilu 2024 yang demokratis.

Lolly lantas mengatakan bahwa Bawaslu mengukur indeks kerawanan Pemilu 2024 di tingkat provinsi itu berdasarkan 61 indikator dari empat dimensi, yakni sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, serta dimensi partisipasi.

Menurut Lolly, penyelenggaraan pemilu merupakan dimensi yang paling berkontribusi terhadap potensi lahirnya kerawanan pemilu jika dibandingkan dengan tiga dimensi lainnya.

Di tingkat provinsi, kata dia, dimensi penyelenggaraan pemilu tercatat menjadi dimensi paling tinggi dalam memengaruhi kerawanan pemilu dengan skor 54,27. Dimensi berikutnya adalah konteks sosial politik dengan skor 46,55, kemudian dimensi kontestasi dengan skor 40,75.

Sementara itu, dimensi yang potensinya paling minim dalam melahirkan kerawanan pemilu adalah dimensi partisipasi politik dengan skor 17,23.

Ia menyebutkan terdapat 21 provinsi yang berada dalam tingkat kerawanan sedang. Daerah itu adalah Banten (66,53), Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27), Nusa Tenggara Timur (56,75), Sumatera Utara (55,43), Maluku (53,69), Papua Barat (53,48), Kalimantan Selatan (53,35), dan Sulawesi Tengah (52,90).

Berikutnya Bali (52,75), Gorontalo (45,44), Sulawesi Barat (43,44), D.I. Yogyakarta (43,02), Kepulauan Riau (40,33), Sumatera Barat (39,68), Sulawesi Tenggara (38,32), Aceh (38,06), Sumatera Selatan (35,07), Jawa Tengah (34,83), dan Kepulauan Bangka Belitung (29,89).

Selain tingkat kerawanan tinggi dan sedang, ada pula delapan provinsi dalam tingkat kerawanan rendah, yakni Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69), Jambi (12,03), Nusa Tenggara Barat (11,09), Sulawesi Selatan (10,20), dan Bengkulu (3,79).

Dalam kesempatan yang sama, Bawaslu RI juga merilis sepuluh provinsi yang masuk dalam kategori provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi berdasarkan IKP 2024 mengacu hasil agregat penghitungan dari bawaslu kabupaten/kota.

Provinsi tersebut adalah Banten (45,18), Papua (45,09), Maluku Utara (42,35), Sulawesi Tengah (41,70), D.I. Yogyakarta (41,37), Jawa Barat (39,72), Nusa Tenggara Barat (38,46), Sulawesi Utara (37,02), DKI Jakarta (35,95), dan Jawa Tengah (35,90).