Jumat, 07 Oktober 2022

Penyelesaian Secara Adat Tidak Memberi Keadilan Bagi Korban

Proses penyelesaian secara adat tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia. Diperlukan penegakan hukum agar korban impunitas mendapatkan keadilan. Hal itu disampaikan Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP), Latifah Anum Siregar dalam pertemuan bertajuk “Impunitas, Pemenuhan Keadilan, dan Penyelesaian Pelanggaran HAM di Tanah Papua” di Kota Jayapura, Selasa (4/10/2022).

Siregar mengatakan penyelesaian persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyelesaian secara adat harus dievaluasi oleh orang Papua. Menurutnya, penyelesaikan kasus pelanggaran HAM dengan cara adat tidak bisa dijadikan materi Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR).

“Sebab, kalau masalah pembunuhan, harus diselesaikan secara pengadilan. Karena, kalau diselesaikan secara adat pembayaran, pelaku tidak mendapatkan hukum yang berat sesuai perbuatan mereka,” katanya.

Siregar menilai penyelesaian kasus kejahatan melalui pembayaran sejumlah uang bukan kearifan lokal masyarakat Papua. Sebab, jika diselesaikan dengan cara demikian, maka korban impunitas tidak mendapatkan keadilan.

“Selebihnya bahwa keluarga korban tidak mendapatkan keadilan jika dipraktikkan seperti itu. Kami harus sepakati bahwa masyarakat juga jangan mau dengan mudah menerima cara menyelesaikan secara kekeluargaan. Persoalan pembunuhan harus diselesaikan di pengadilan HAM,” katanya.

Banyak praktik pembayaran denda untuk menyelesaikan kejahatan harus dihentikan dengan melakuan pendidikan tentang HAM kepada masyarakat, termasuk dengan memberikan pemahaman tentang proses penyelesaikan masalah melalui jalur yudisial maupun jalur non yudisial. “Pendidikan seperti itu penting agar masyarakat tidak mudah menerima tawaran penyelesaian secara adat, [dengan] membayar dengan uang lalu [perkara] selesai. Harga diri kami tidak sama dengan uang,” kata Siregar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar