Jumat, 02 Oktober 2020

Kasus Positif Masih Bertambah, Bogor Perbarui Kebijakan

 

Google.com

Di Kota Bogor kasus positif Covid-19 semakin meluas dan terus bertambah, dan saat ini Kota Bogor masih di zona merah. Hingga Jumat (2/10/2020), terdapat 25 pasien yang positif covid-19. Berbagai kebijakan pun dilakukan pemerintah untuk menekan angka kasus corona.

Atas tambahan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor menjumlah total kasus positif menjadi 1.306. Kabar baiknya, 21 orang sembuh. Total sembuh pun menjadi 897 orang.

Sementara itu, pasien meninggal hingga saat ini 47 orang, dan pasien positif yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak 362.

Kontak erat total sebanyak 2.143, selesai dikarantina 1.747, masih dikarantina 396.

Kasus suspek corona 2.694, bertambah 16 orang, sembuh 2.412, masih sakit 237, dan meninggal 45 orang.

Pada Minggu (27/9/2020), Kota Bogor mencatatkan rekor positif corona tertinggi dengan 60 kasus. Kasus tambahan positif didominasi oleh pasien yang berasal dari Kecamatan Cibinong 13 kasus, Parung 6, Tajur Halang 7, Caringin 7, Bojonggede 5, Ciawi 6, dan Kemang 4.

 

PSBB Proporsional Diperpanjang

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) sampai 27 Oktober 2020.

PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 29 September 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kepgub tersebut ditandatangani Kang Emil--sapaan Ridwan Kamil--pada Selasa (29/9/20).

 

WFH 50%

Wali Kota Bogor Bima Arya pada Selasa (29/9/2020) mengatakan, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan di perkantoran. Salah satunya dengan menerapkan Work From Home (WFH) bagi karyawan.

Hal itu berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang meyebut perkantoran menjadi salah satu klaster tertinggi sebaran corona di Kota Bogor.

Tingginya sebaran Covid-19 di perkantoran itu, menurut Bima, menyebabkan munculnya klaster keluarga yang jumlahnya juga banyak.

Kemudian, karyawan yang memiliki penyakit bawaan dilarang beraktivitas di kantor. Hal ini disebabkan kelompok tersebut berdasarkan data, memiliki risiko kematian yang tinggi jika terpapar Covid-19.

 

Jam malam dilonggarkan

Batas aktivitas jam malam yang awalnya hingga pukul 20.00 WIB, kini dilonggarkan menjadi pukul 21.00 WIB.

“Kami menyepakati bahwa berdasarkan data, kita masih melihat adanya kebutuhan untuk membatasi aktivitas warga. Namun, sektor perekonomian harus terus berjalan dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (29/9/2020).

Pembatasan jam malam dilonggarkan sebab pihaknya melihat sudah mulai ada angka keseimbangan antara sektor ekonomi dan sektor kesehatan.

"Untuk itu, jam operasional kemudian disesuaikan menjadi jam 9 malam dari sebelumnya hanya jam 8 malam karena kita melihat minim angka terjadinya klaster dari unit-unit ekonomi seperti restoran, rumah makan, dan sebagainya. Karena itu kita bersepakat melakukan penyesuaian sampai jam 9 malam,” kata Bima.

 

Rencana Uji Coba Vaksin

Pemerintah pusat memilih Kota Bogor jadi satu dari dua tempat untuk pelaksanaan simulasi uji coba vaksin Covid-19. Lokasi uji coba di Kota Bogor direncanakan berada di Puskesmas Tanah Sareal.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku belum mengetahui penetapan Puskesmas Tanah Sareal sebagai tempat uji coba, namun dirinya mengaku siap.

“Saya belum tahu juga, tapi siap lah kalau ditunjuk. Berarti sudah punya perhitungan, sudah memenuhi kriteria,” ujar Bima kepada wartawan di restoran Rumoh Kupi, Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (1/10/2020).

Menurut Bima, jika Kota Bogor terpilih menjadi salah satu tempat uji coba vaksin Covid-19, ada beberapa hal yang harus disiapkan, yakni fasilitas kesehatan, alat kesehatan, serta lingkungan.

 

Sumber: ayobandung.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar