Google.com |
Pada Senin (5/10/2020), Layanan SIM keliling online Polrestabes Bandung akan dilaksanakan di 2 lokasi.
Mobil SIM keliling pertama ada di ITC Kebon Kalapa, Jalan
Pungkur. Sedangkan mobil SIM keliling kedua berada di Metro Indah Mall, Jalan
Soekarno Hatta, No 590.
Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, berikut
persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.
1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak
melebihi masa berlakunya;
2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan
pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET;
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan
SIM A dan C seluruh Indonesia;
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa
berlakunya habis;
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker
dan membawa hand sanitizer;
6. Jika telah melebihi masa berlakunya, SIM bisa diproses di
Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan
permohonan proses penerbitan SIM Baru;
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga
proses penerbitan SIM selesai;
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 sampai
12.00 WIB;
9. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang
ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak
tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan
tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap N0.9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35
ayat 7.
Gerai SIM Online Festival Citylink, Lantai 2, Blok 36A,
Jalan Peta, Nomor 241 juga membuka layanannya mulai Senin hingga Minggu, mulai
pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
Sementara itu, pemohon SIM baru bisa mendatangi Satpas
Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1.
Sumber: ayobandung.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar