Senin, 05 Oktober 2020

Akankah Aktivitas Warga Dibatasi Akibat Bandung Zona Merah?

 

Google.com

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan Kota Bandung zona merah corona, Senin (5/10/2020), bersama 4 wilayah lainnya, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Akankah aktivitas warga semakin dibatasi?

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya menghormati keputusan yang telah ditetapkan. Karenanya, hal itu akan berdampak pada pembatasan aktivitas warga.

"Kita menghormati saja apa yang disampaikan gubernur, tinggal bagaimana kita menyikapi itu. Tentu harus lebih maksimal karena ada konsekuensi-konsekuensi, mobilitas masyarakat harus jauh lebih maksimal (diawasi)," ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (5/10/2020).

Meski demikian, hingga sore kemarin, pihaknya belum mendapat penjelasan mengenai indikator-indikator yang membuat Kota Bandung masuk zona merah corona. Dia menyebut belum ada konfirmasi yang diberikan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui dinas terkait soal hal tersebut.

"Tapi jujur saja kita belum konfirmasi ukurannya dari mana. Kami harapkan gubernur bisa menjelaskan lebih detil sehingga kami paham," ungkapnya.

Ia juga mengaku telah meminta Dinas Kesehatan Kota Bandungberkoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk memperinci indikator-indikator yang ditetapkan. Ema mengklaim, selama ini Pemkot Bandung hanya menerima label zona kewaspadaan tanpa diberikan pemaparan lebih lanjut.

"Makanya saya mau tabayyun, minta Kandinkes Bandung koordinasi terhadap Kandinkes Jabar. Sampai rapat tadi (sore hari ini) belum ada penjelasan. Kami harap provinsi beri penjelasan," ungkapnya.

"(Selama ini) tidak ada (penjelasan). Bu Rita (Kadinkes Bandung) yang sehari-hari koordinasi saja saya mintakan konfirmasi, pemprov belum bisa memberikan penjelasan," ungkapnya.

Namun, Ema menegaskan, pihaknya menghargai pelabelan tersebut dan akan segera mengambil tindakan mengatur relaksasi kegiatan warga sesuai dengan zonanya.

Dalam artian, pembatasan kegiatan akan segera dibahas dan ditetapkan oleh Wali Kota Bandung. Termasuk soal Pembatasan Sosial Berskala Kampung (PSBK) alias "micro lockdown".

"Saya prinsipnya di level pemerintahan yang lebih bawah menghargai dan menghormati keputusan level pemerintahan yang lebih tinggi. Saya yakin ada ukuran-ukurannya," ungkapnya.

 

Ditetapkan Pemerintah Pusat

Saat ini, zona kewaspadaan Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah pusat lewat 15 indikator kesehatan masyarakat. Ke-15 indikator tersebut terdiri dari 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan 2 pelayanan kesehatan.

Secara berkala, epidemiolog akan menghitung situasi setiap kabupaten/kota dengan menghitung skor masing-masing indikator tersebut. Nantinya, skor akan dikalkulasi sehingga menghasilkan angka dengan skala 0-3.

Ketetapannya adalah:

1. Zona merah atau risiko tinggi : skor 0 sampai 1,8

2. Zona oranye atau risiko sedang : skor 1,9 sampai 2,4

3. Zona kuning atau risiko rendah : skor 2,5 sampai 3,0

4. Zona hijau atau tidak terdampak : nihil kasus positif Covid-19

Sebelumnya, 5 daerah di Jabar yang masuk zona merah corona hingga Senin (28/9/2020), yakni Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.

Terkini, ada pergeseran zona merah di Jawa Barat. Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon statusnya tidak lagi zona merah.

 

Sumber: ayobandung.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar