![]() |
Google.com |
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan Kota Bandung zona merah corona, Senin (5/10/2020), bersama 4 wilayah lainnya, yakni
Kabupaten Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Akankah
aktivitas warga semakin dibatasi?
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan,
pihaknya menghormati keputusan yang telah ditetapkan. Karenanya, hal itu akan
berdampak pada pembatasan aktivitas warga.
"Kita menghormati saja apa yang disampaikan gubernur,
tinggal bagaimana kita menyikapi itu. Tentu harus lebih maksimal karena ada
konsekuensi-konsekuensi, mobilitas masyarakat harus jauh lebih maksimal
(diawasi)," ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin
(5/10/2020).
Meski demikian, hingga sore kemarin, pihaknya belum mendapat
penjelasan mengenai indikator-indikator yang membuat Kota Bandung masuk zona
merah corona. Dia menyebut belum ada konfirmasi yang diberikan pihak Pemerintah
Provinsi Jawa Barat melalui dinas terkait soal hal tersebut.
"Tapi jujur saja kita belum konfirmasi ukurannya dari
mana. Kami harapkan gubernur bisa menjelaskan lebih detil sehingga kami
paham," ungkapnya.
Ia juga mengaku telah meminta Dinas Kesehatan Kota Bandungberkoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk memperinci
indikator-indikator yang ditetapkan. Ema mengklaim, selama ini Pemkot Bandung hanya menerima label zona kewaspadaan tanpa diberikan pemaparan lebih lanjut.
"Makanya saya mau tabayyun, minta Kandinkes Bandung koordinasi terhadap Kandinkes Jabar. Sampai rapat tadi (sore hari ini) belum
ada penjelasan. Kami harap provinsi beri penjelasan," ungkapnya.
"(Selama ini) tidak ada (penjelasan). Bu Rita (Kadinkes
Bandung) yang sehari-hari koordinasi saja saya mintakan konfirmasi, pemprov
belum bisa memberikan penjelasan," ungkapnya.
Namun, Ema menegaskan, pihaknya menghargai pelabelan
tersebut dan akan segera mengambil tindakan mengatur relaksasi kegiatan warga
sesuai dengan zonanya.
Dalam artian, pembatasan kegiatan akan segera dibahas dan
ditetapkan oleh Wali Kota Bandung. Termasuk soal Pembatasan Sosial Berskala
Kampung (PSBK) alias "micro lockdown".
"Saya prinsipnya di level pemerintahan yang lebih bawah
menghargai dan menghormati keputusan level pemerintahan yang lebih tinggi. Saya
yakin ada ukuran-ukurannya," ungkapnya.
Ditetapkan Pemerintah
Pusat
Saat ini, zona kewaspadaan Covid-19 di seluruh
kabupaten/kota di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah pusat lewat 15 indikator
kesehatan masyarakat. Ke-15 indikator tersebut terdiri dari 11 indikator
epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan 2 pelayanan
kesehatan.
Secara berkala, epidemiolog akan menghitung situasi setiap
kabupaten/kota dengan menghitung skor masing-masing indikator tersebut.
Nantinya, skor akan dikalkulasi sehingga menghasilkan angka dengan skala 0-3.
Ketetapannya adalah:
1. Zona merah atau risiko tinggi : skor 0 sampai 1,8
2. Zona oranye atau risiko sedang : skor 1,9 sampai 2,4
3. Zona kuning atau risiko rendah : skor 2,5 sampai 3,0
4. Zona hijau atau tidak terdampak : nihil kasus positif
Covid-19
Sebelumnya, 5 daerah di Jabar yang masuk zona merah corona
hingga Senin (28/9/2020), yakni Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota
Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.
Terkini, ada pergeseran zona merah di Jawa Barat. Kota
Cirebon dan Kabupaten Cirebon statusnya tidak lagi zona merah.
Sumber: ayobandung.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar