![]() |
Google.com |
Karena belum bisa dipastikan sebagai sebuah klaster baru. Kasus penularan corona yang terjadi di sanggar senam Bekasi masih ditelusuri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr
Alamsyah menjelaskan, definisi sebuah klaster memiliki arti satu kelompok
dengan satu kejadian kesehatan yang sama. Sementara yang terjadi di kumpulan
senam di Tambun Utara masih dalam proses penelusuran.
“Ini saya mesti cek dulu (informasinya) ke satgas kecamatan.
Saya masih di luar kota (jadi belum bisa dipastikan),” kata dr Alamsyah kepada
Ayobekasi.net (Ayo Media Network), Sabtu (3/10/2020).
Dia mengungkapkan, penularan Covid-19 bisa terjadi di mana
saja, bukan hanya di sebuah tempat olahraga indoor atau komunitas tertentu.
Bahkan, penularan di ruang merokok pun terbukti dapat terjadi.
“Kasus di salah satu pabrik kan ada yang seperti itu
(penularan di ruang merokok),” ujarnya.
Karena itu, dr Alamsyah meminta pada masyarakat untuk lebih
disiplin mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker dan
menjaga jarak sosial.
“Kami optimistis bisa menekan laju penyebaran Covid-19
dengan didukung kesadaran masyarakat mematuhi prokes (protokol kesehatan),”
katanya.
Sementara itu, pengurus RW di Tambun Utara mengaku keberatan
jika wilayahnya disebut memiliki klaster penyebaran Covid-19 baru. Hal itu
lantaran proses tracing masih berjalan dan hanya satu orang yang positif.
“Belum bisa disebut klaster karena tidak terbukti ada
persebaran dari sini. Memang satu orang positif, tapi satu masih suspek,”
ujarnya.
“Sekalipun positif, dengan baru dua orang terbukti apakah
iya bisa disebut klaster persebaran? Jadi, mohon diluruskan juga,” kata dia.
Sumber: ayobandung.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar