![]() |
Google.com |
Sekira 2,4 juta pekerja sudah dipastikan gagal untuk menerima bantuan
subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta. Bisa terjadi karena data pekerjanya tak valid. Lalu, apa yang dilanggar peserta hingga akhirnya
gagal menerima BLT Rp1,2 juta?
Ke-2,4 juta oekerja yang gagal menerima BLT itu berasal dari
14,8 juta nomor rekening yang dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau
BPJamsostek.
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menerangkan, dari
2,4 juta data pekerja tidak valid atau tidak bisa dilanjutkan ini karena ada
yang tidak sesuai dengan persyaratan yang dimuat dalam Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 dan juga karena gagal melakukan
konfirmasi ulang.
“Dari 2,4 juta ini, sekitar 75% karena tidak sesuai dengan
kriteria Permenaker No.14 Tahun 2020. Di antaranya adalah upahnya di atas Rp5
juta, kemudian kepesertaannya tercatat di BPJS Jamsostek di atas Juni 2020. Ini
ada 1,8 juta,” kata Agus dalam telekonferensi pers, Kamis (1/10/2020).
Sementara itu, 25% atau sebanyak 600.000 data dan nomor
rekening yang tidak valid karena gagal melakukan konfirmasi ulang.
“Waktu kami lakukan validasi, tidak valid, kami kembalikan
kepada perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang atau perbaikan, namun hingga
hari terakhir kemarin, gagal konfirmasi ulang. Akhirnya kami tidak menerima
pengembalian dari koreksi tersebut," ujar Agus.
Agus pun menyampaikan hingga 30 September 2020 ada sekitar
12,4 juta data nomor rekening yang valid. Data ini dinyatakan valid setelah
dilakukan validasi secara berlapis. Seluruh data calon penerima bantuan subsidi
gaji tersebut pun sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk
diproses lebih lanjut.
Seperti Apa Kriteria
Penerima BLT?
Kriteria penerima BLT untuk pekerja dan buruh formal diatur
dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000. Berikut ketentuan yang diatur
dalam beleid tersebut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk
Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial
ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu
kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung
berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai
gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS
Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
Bagaimana Alurnya?
Kemudian, berikut ini alur pencairan BLT atau BSU pekerja
dan buruh formal yang disarikan dari penjelasan Kemnaker.
Pertama:
Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata
pekerja yang erdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sekarang
disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM
atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
Kedua: HRD
mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada
BPJamsostek.
Ketiga: BPJS
Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja
dalam tiga tahap.
Keempat: Setelah
tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk
pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Kelima: Sesuai
dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki
kesempatan sampai empat hari untuk melalukan check list.
Keenam: Selesai
check list, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Ketujuh:
Kemudian, KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk
menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kedelapan: Bank
Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu
rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Sumber: ayobandung.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar