![]() |
Google.com |
Kini penyebaran Covid-19 di tingkat wilayah kelurahan dan RW.
"Saat ini ada 7 kelurahan merah (dari 68 kelurahan se-Kota Bogor) dan untuk RW ada 178 RW merah (dari total 797 RW se-Kota Bogor),” ujar Bima, Selasa (6/10/2020).
Bima menjelaskan, RW dikatakan zona merah apabila minimal
terdapat 1 kasus positif di RW tersebut. Sedangkan kelurahan dinyatakan zona merah apabila minimal 50% RW didalamnya merupakan zona merah.
Sementara itu hingga hari ini Kota Bogor masih berada di
zona merah karena terjadi lonjakan kasus positif selama sepekan terakhir.
“Kasus positif minggu lalu itu ada 179 kasus, ini meningkat
15% dari minggu sebelumnya. Namun penting untuk kita lihat, untuk kita dalami,
berapa persen komposisi yang disebabkan oleh klaster-klaster yang dianggap sumber
penularan,” ungkap Bima.
"Dari 179 kasus ini, 118 di antaranya berasal dari
klaster keluarga. Namun kalau didalami lagi, kita akan mendapatkan data yang
saya kira sangat penting, yakni 32% dari klaster keluarga tersebut disebabkan
oleh tempat kerja atau perkantoran. Jadi, yang terpapar di keluarga ini adalah
terpapar di perkantoran,” jelasnya.
“Lalu 29% dari fasilitas kesehatan, kemudian dari Jakarta
dan luar kota itu 19%, acara-acara keluarga 4%, transmisi lokal artinya dari
pemukiman itu 7%, transportasi 2 persen, sedangkan dari mall, kantin dan
minimarket masing-masing 3%. Artinya, saat ini yang paling berbahaya adalah klaster
perkantoran,” tambahnya.
Sementara dari tempat umum seperti rumah makan atau restoran
itu persentasenya kecil.
“Jadi protokol kesehatan di rumah makan, restoran dan tempat
umum relatif sudah lebih baik, disiplinnya sudah lebih baik. Artinya warga
berinteraksi secara terbatas, waktunya terbatas, menjaga jarak dan tetap ada
protokol kesehatan. Inilah yang sering saya sampaikan bahwa data penting untuk
menentukan kebijakan,” katanya.
Sumber: ayobandung.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar