Selasa, 16 Agustus 2022

Sejumlah Aktivis Kunume Numbay Ditangkap Polisi Usai Memprotes Perjanjian New York 1962

Sejumlah lima orang aktivis Kunume Numbay yang menggelar mimbar bebas di Kota Jayapura untuk memprotes penandatanganan Perjanjian New York 1962 ditangkap polisi, Senin (15/8/2022). Hingga berita ini diturunkan, kelima orang itu masih diperiksa polisi di Markas Kepolisian Resor Kota Jayapura.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan kelima orang yang ditangkap polisi itu sempat menggelar mimbar bebas di Jalan Lembah Bahari, Dok V Atas, Kota Jayapura. Kelima orang itu merupakan Wakil Ketua Kunume Numbay Jimmy Boroway, Sekretaris Kunume Numbay Regina Wenda, Brus Sangkek, Roy Haluk dan Mina Tabuni.

Kunume Numbay berencana menggelar mimbar bebas di lokasi sekitar pukul 10.00 WP, untuk memprotes penandatanganan Perjanjian New York 1962. Perjanjian New York adalah perjanjian pemindahan kekuasaan atas Tanah Papua dari Belanda kepada Indonesia. Perjanjian yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 itu dibuat tanpa melibatkan Orang Asli Papua.

Gobay menyatakan ketika 14 aktivis Kunume Numbay tiba di lokasi mimbar bebas pada pukul 10.00 WP, lokasi itu telah dijaga polisi. Sekitar pukul 10.25 WP, polisi membubarkan mimbar bebas itu, dan menangkap lima aktivis Kunume Numbay.

“Massa aksi berkumpul dan memutar lagu-lagu Mambesak. Saat mereka hendak membuka pamflet untuk dipajang, [pamflet itu] langsung dirampas oleh polisi. Selanjutnya polisi menangkap lima orang, dan membawa mereka ke Markas Polresta Jayapura,” kata Gobay kepada Jubi melalui layanan pesan WhatsApp, Senin.

Hingga berita ini diturunkan, kelima orang itu masih diperiksa polisi. “[Kami] berharap Kapolresta Jayapura dan jajarannya dapat mengeluarkan 5 orang [yang menyelenggarakan] mimbar bebas itu,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar