Senin, 29 Agustus 2022

Kejati Papua Naikan Status Penanganan Perkara Mimika ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika ke tahap penyidikan. Hal itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo di Kota Jayapura, Jumat (26/8/2022).

Kasus dugaan korupsi itu terkait dengan pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbush H125 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Pengadaan kedua pesawat itu dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022.

Kejati Papua telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam kasus itu, hingga akhirnya pada 24 Agustus 2022 lalu status penanganan perkara ditu naik ke tahapan penyidikan. Nikolaus Kondomo menyatakan penyidikan dalam perkara itu didasarkan surat nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022. Akan tetapi, Kondomo tidak mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus itu.

Kondomo menyatakan pengadaan kedua pesawat itu gagal memenuhi tujuan awalnya. “Tujuan pengadaan pesawat dan helikopter untuk melayani masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Mimika belum sepenuhnya terpenuhi. Makanya kini ditangani oleh [Asisten] Tindak Pidana Khusus,” kata Kondomo, Jumat.

Kondomo menjelaskan anggaran pengadaan pesawat dan helikopter bersumber dari APBD Mimika tahun 2015, senilai Rp79.208.991.200. Anggaran itu kemudian ditambah hingga mencapai Rp85.708.991.200.

Kejati Papua menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaan itu. Pengadaan Helikopter Airbush H125 senilai Rp43.890.000.000 misalnya, menggunakan izin impor sementara. Akibatnya, setiap tiga tahun sekali helikopter itu harus dire-eksport.

Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pengelolaan dana hasil operasional pesawat dan helikopter itu. Kondomo menyatakan PT Asian One Air belum membayarkan hasil operasional kedua pesawat yang nilainya mencapai Rp21.848.875.000.”Untuk itu penyidikan akan mencari bukti dan membuat terang soal tindak pidana, guna menemukan siapa tersangkanya,” kata Kondomo.

Ia juga merinci berbagai pengeluaran Dinas Perhubungan Mimika dalam pengadaan pesawat dan helikopter itu. Biaya pengadaan pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX mencapai Rp34.015.415.000. Sementara biaya pengadaan helikopter Airbush H125 termasuk mobilisasi (feery flight) Rp43.890.000.000.

Biaya mobilisasi pesawat terbang Cessna dari Wichita, Amerika Serikat, menuju Singapura menelan dana Rp530.670.000. Sementara biaya pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai quete number 0615-2CS menelan dana Rp477.589.700. Biaya operasional kedua pesawat itu mencapai Rp295.316.500.

Selain itu, Dinas Perhubungan Mimika juga mengeluarkan penambahan biaya atau Adendum II senilai Rp6.500.000.000. Total nilai anggaran dalam pengadaan kedua pesawat itu mencapai Rp85.708.991.200.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar