Google.com |
Layanan perpanjangan SIM keliling online yang akana di adakan di Alun-alun
Cimahi di buka oleh Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi hari ini, Kamis (1/10/2020).
Titik tepat lokasinya di depan Gedung DPRD Kota Cimahi
Pelayanan mulai dibuka pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Sementara persyaratan yang harus dibawa adalah SIM yang masih berlaku dan E-KTP
serta fotokopinya.
Untuk diperhatikan, SIM yang bisa diperpanjang di layanan
SIM keliling online ini hanya SIM A dan SIM C.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C
Rp75.000. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya
kesehatan Rp40.000.
Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai
antrean dan membawa pulpen sendiri. Selalu menerapkan standar kesehatan
Covid-19 seperti menjaga jarak, memakai masker dan cuci tangan menggunakan
sabun.
Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa
diproses di Polres Cimahi sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan
pembuatan SIM baru.
Sumber: ayobandung.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar