Rabu, 30 September 2020

Hati-hati Penipuan! Kuota Resmi Kemendikbud Ada 2 Jenis

 

Google.com

Terdapat 2 jenis kuota yang diberikan Kemendikbud bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Pertama, kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi seperti kuota regular pada umumnya.

Kedua, kuota belajar yang hanya dapat digunakan untuk mengakses ratusan laman dan aplikasi pembelajaran yang terdaftar pada: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Karena itu, bagi-bagi kartu seluler perdana ke siswa, mahasiswa, guru, dan dosen bukan bagian dari program bantuan kuota internet yang diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Bantuan itu hanya dikirim ke nomor ponsel yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui serangkaian verifikasi dan validasi.

“Apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran yang tidak sesuai, terlebih menggunakan nomor baru atau perdana, dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari Kemendikbud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusdatin, Kemendikbud, Hasan Chabibie dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2020).

Hasan menambahkan, Kemendikbud membuka masukan dan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat terkait daftar pada laman Kuota Belajar. Hal ini bertujuan untuk memberikan perkembangan aplikasi apa saja yang dapat terdaftar di laman Kuoat Belajar.

“Aplikasi di catatan kami bukan harga mati, jadi masih bisa ditambah atas hasil diskusi bersama masyarakat. Kolaborasi dan sinergi sudah selayaknya dilaksanakan semua pihak, terutama pada masa krisis ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta para peserta didik dan pendidik tak perlu khawatir jika belum menerima bantuan kuota internet. Hal ini karena penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara bertahap.

Nadiem meminta para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen untuk mengikuti langkah-langkah ini jika sebagai pendidik maupun tenaga pendidik belum mendapatkan bantuan kuota internet

1. Lapor kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapatkan bantuan kuota belajar. Nadiem menyebut, pimpinan satuan pendidikan bertanggung jawab atas akurasi nomor ponsel peserta didik dan tenaga pendidik.

“Mohon itu ditekankan biar masyarakat mengetahui kalau belum menerima bantuan kuota internet, segera laporkan kepada kepala sekolah dan operator sekolah. Mereka sebagai penanggung jawab utama akurasi nomor tersebut,” ujarnya.

2. Sampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan. Jika sebelumnya nomor yang didaftarkan sudah tidak aktif, kali ini pastikan nomor yang diberikan masih dalam masa berlaku dan tentunya, nomor ponsel tersebut bukan nomor ponsel milik orang lain, ya.

3. Lalu, cek ke operator sekolah atau kampus untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.

 

Sumber: ayobandung.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar