Google.com |
Terdapat 2 jenis kuota yang diberikan Kemendikbud bagi
siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Pertama, kuota umum yang dapat digunakan
untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi seperti kuota regular pada umumnya.
Kedua, kuota belajar yang hanya dapat digunakan untuk
mengakses ratusan laman dan aplikasi pembelajaran yang terdaftar pada: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Karena itu, bagi-bagi kartu seluler perdana ke siswa,
mahasiswa, guru, dan dosen bukan bagian dari program bantuan kuota internet
yang diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud). Bantuan itu hanya dikirim ke nomor ponsel yang tercatat di Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui serangkaian verifikasi dan validasi.
“Apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran yang tidak
sesuai, terlebih menggunakan nomor baru atau perdana, dapat dipastikan hal
tersebut bukan bantuan resmi dari Kemendikbud," kata Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Pusdatin, Kemendikbud, Hasan Chabibie dalam keterangan resminya, Selasa
(29/9/2020).
Hasan menambahkan, Kemendikbud membuka masukan dan aspirasi
dari seluruh lapisan masyarakat terkait daftar pada laman Kuota Belajar. Hal
ini bertujuan untuk memberikan perkembangan aplikasi apa saja yang dapat terdaftar
di laman Kuoat Belajar.
“Aplikasi di catatan kami bukan harga mati, jadi masih bisa
ditambah atas hasil diskusi bersama masyarakat. Kolaborasi dan sinergi sudah
selayaknya dilaksanakan semua pihak, terutama pada masa krisis ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Nadiem Makarim meminta para peserta didik dan pendidik tak perlu khawatir jika
belum menerima bantuan kuota internet. Hal ini karena penyaluran bantuan tersebut
dilakukan secara bertahap.
Nadiem meminta para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen untuk
mengikuti langkah-langkah ini jika sebagai pendidik maupun tenaga pendidik
belum mendapatkan bantuan kuota internet
1. Lapor kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapatkan
bantuan kuota belajar. Nadiem menyebut, pimpinan satuan pendidikan bertanggung
jawab atas akurasi nomor ponsel peserta didik dan tenaga pendidik.
“Mohon itu ditekankan biar masyarakat mengetahui kalau belum
menerima bantuan kuota internet, segera laporkan kepada kepala sekolah dan
operator sekolah. Mereka sebagai penanggung jawab utama akurasi nomor
tersebut,” ujarnya.
2. Sampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan. Jika
sebelumnya nomor yang didaftarkan sudah tidak aktif, kali ini pastikan nomor
yang diberikan masih dalam masa berlaku dan tentunya, nomor ponsel tersebut
bukan nomor ponsel milik orang lain, ya.
3. Lalu, cek ke operator sekolah atau kampus untuk
memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.
Sumber: ayobandung.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar