![]() |
Google.com |
Meski
mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon isi ulang yang selalu digunakan oleh
masyarakat sudah memenuhi syarat dari NIE dan SNI. Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) tegaskan untuk masyarakat tak perlu takut dengan berita hoax
yang beredar.
Secara
rutin pemeirntah memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diterbitkan BPOM
pada label. Nomor tersebut menandakan pemenuhan persyaratkan pangan yang teruji
aman dan bermutu. Proses isi ulang dilakukan di ruang dengan standard hygiene
yang cukup tinggi.
Pada berita
hoax itu disebutkan Ahli Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI, Iwan
Nefawan, mengatakan Kemenkes telah meminta Komisi IX DPR RI supaya mendesak
pihak BPOM segera mengeluarkan aturan bagi produsen makanan, minuman dan
obat-obatan memberi label peringatan konsumen pada kemasan yang mengandung BPA.
Galon isi
ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain
sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang
berlaku.
Rachmat Hidayat selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.
Sumber: Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar