![]() |
Google.com |
Dalam
berita hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut disebutkan bahhwa
kemasan galon guna ulang mengandung zat Bisphonel-A (BPA) yang diyakinkan
banyak orang berbahaya bagi kesehatan, bayi, balita dan juga ibu hamil.
Galon guna
ulang yang banyak digunakan masyarakat memang mengandung BPA. Walaupun
demikian, kandungan BPA dalam kemasan isi ulang yang beredar itu sudah memenuhi
syarat dan nomor izin edar (NIE).
Tak hanya
itu, kamasan isi ulang juga sudah dipenuhi dengan syarat SNI yang berarti sudah
aman untuk digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Selama memenuhi syarat
SNI tentu saja aman, sesuai dengan namanya air minum dalam kemasan, maka
kemasannya pun harus terjaga mutu dan kualitasnya
Direktur
Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim
memastikan bahwa mutu produk AMDK sesuai standar. Kemudian kemasan galon yang
berbahan polyethylene terephthalate (PET) maupun polycarbonate (PC) masih
sesuai aturan dan aman digunakan.
Galon guna
ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain
sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang
berlaku.
Rachmat Hidayat
selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan
air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air
demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas
harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.
Sumber: Kominfo.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar