![]() |
Google.com |
Berita hoax
penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang yang berbahaya terus
bergulir. Pemerintah menyatakan selama produsen AMDK galon isi ulang memiliki
nomor izin edar (NIE) dari BPOM dan juga sudah miliki SNI maka aman jika
dikonsumsi.
Secara
rutin pemeirntah memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diterbitkan BPOM
pada label. Nomor tersebut menandakan pemenuhan persyaratkan pangan yang teruji
aman dan bermutu. Proses isi ulang dilakukan di ruang dengan standard hygiene
yang cukup tinggi.
Direktur
Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim
memastikan bahwa mutu produk AMDK sesuai standar. Kemudian kemasan galon yang
berbahan polyethylene terephthalate (PET) maupun polycarbonate (PC) masih
sesuai aturan dan aman digunakan.
Galon guna
ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain
sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku.
Rachmat Hidayat
selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan
air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air
demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas
harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.
Sumber: Sinarharapan.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar