Selasa, 19 Januari 2021

Pemerintah Tegaskan Galon Isi Ulang Aman Jika Miliki Izin Edar dan SNI

 

Google.com

Berita hoax penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang yang berbahaya terus bergulir. Pemerintah menyatakan selama produsen AMDK galon isi ulang memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM dan juga sudah miliki SNI maka aman jika dikonsumsi.

Secara rutin pemeirntah memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diterbitkan BPOM pada label. Nomor tersebut menandakan pemenuhan persyaratkan pangan yang teruji aman dan bermutu. Proses isi ulang dilakukan di ruang dengan standard hygiene yang cukup tinggi.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim memastikan bahwa mutu produk AMDK sesuai standar. Kemudian kemasan galon yang berbahan polyethylene terephthalate (PET) maupun polycarbonate (PC) masih sesuai aturan dan aman digunakan.

Galon guna ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku.

Rachmat Hidayat selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.


Sumber: Jawapos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar