Rabu, 27 Januari 2021

Meresahkan Masyarakat, Penyebar Hoax BPA di Twitter Kena Suspend

 

Kumparan.com

Begitu meresahkan masyarakat dengan banyaknya akun medsos dan beberapa arikel pemberitaan menyebarkan informasi yang belum benar adanya terkait BPA (Bisphenol A) yang terkandung dalam galon isi ulang.

Situs Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) ternyata memantau kegiatan disinfomasi soal BPA ini dan dapat dikategorikan sebagai hoax. Tak tinggal diam, twitter akhirnya melakukan suspend terhadap akun-akun penyebar hoax.

Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Ema Setyawati, menyampaikan kalau AMDK (air minum dalam kemasan) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun.

Keempat jenis AMDK diatas sudah memenuhi syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia. Kemkominfo menegaskan pernyataan tentang berita-berita yang ada dimedia sosial terkait gallon guna ulang itu berbahaya sebagai berita hoax atau telah terjadi disinformasi.

 

Sumber:Beritasatu.com

Senin, 25 Januari 2021

Kandungan BPA Pada Galon Guna Ulang Aman Dikonsumsi, Ini Dia Faktanya

 

Google.com

Selain berita hoax terkait kemasan galon guna ulang di Twitter yang menghebohkan warga +62, ternyata ada sebuah tayangan di televisi swasta yang mengatakan bahwa "galon guna ulang PC melepaskan zat BPA yang berbahaya bagi kesehatan, pemicu gangguan hormon dan kanker."

Karena penayangan pada televisi tersebut berjudul 'Keunggulan Polyethylene Terephthalate (PET)' pantas saja tidak cocok dengan pembahasan yang diterangkan akan hal yang dituturkan mengenai galon guna ulang PC yang melepaskan BPA yang berbahaya.

Menyikapi hal tersebut, tentunya Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan "Tayangan itu yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan judul tayangan dan sangat mendiskreditkan galon guna ulang PC."

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan BPOM menjamin keamanan konsumen yang menggunakan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), termasuk kemasan galon yang berbahan PET maupun PC karena kedua jenis kemasan itu telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Kalian harus tau faktanya nih guys, Rachmat menuturkan "BPOM dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan telah menetapkan bahan yang dapat digunakan sebagai kemasan pangan, termasuk polietilena tereftlat (PET) dan PC lengkap dengan persyaratan keamanan dari masing-masing jenis bahan kemasan."

“Dengan demikian, selama kemasan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka kemasan tersebut aman digunakan untuk pangan,” katanya.

 

Sumber:Tempo.co

Jangan Panik! BPOM Pastikan AMDK Yang Sudah Miliki SNI Aman Dikonsumsi

 

Google.com

Berita hoax penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang yang berbahaya terus bergulir. Pemerintah menyatakan selama produsen AMDK galon isi ulang memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM dan juga sudah miliki SNI maka aman jika dikonsumsi.

Secara rutin pemeirntah memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diterbitkan BPOM pada label. Nomor tersebut menandakan pemenuhan persyaratkan pangan yang teruji aman dan bermutu. Proses isi ulang dilakukan di ruang dengan standard hygiene yang cukup tinggi.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim memastikan bahwa mutu produk AMDK sesuai standar. Kemudian kemasan galon yang berbahan polyethylene terephthalate (PET) maupun polycarbonate (PC) masih sesuai aturan dan aman digunakan.

Galon guna ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku.

Rachmat Hidayat selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.


Sumber: Sinarharapan.net

Secara Rutin Pemerintah Periksa Izin Edar, Galon Guna Ulang Aman Dikonsumsi

Google.com


Berita yang mengatakan galon guna ulang itu berbahaya adalah berita bohong, karena galon guna ulang sebelumnya sudah diuji dan kemasan galon guna ulang lebih ramah lingkungan dibanding dengan kemasan sekali pakai.

Galon guna ulang yang banyak digunakan masyarakat memang mengandung BPA. Walaupun demikian, kandungan BPA dalam kemasan isi ulang yang beredar itu sudah memenuhi syarat dan nomor izin edar (NIE). BPOM juga sudah megatakan bahwa untuk prduk air minum dan makanan aneka jenis kemasan sudah diizinkan untuk digunakan mulai dari kaleng, botol, gelas, karton, sampai aneka jenis plastik lainnya.

Secara rutin pemeirntah memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diterbitkan BPOM pada label. Nomor tersebut menandakan pemenuhan persyaratkan pangan yang teruji aman dan bermutu. Proses isi ulang dilakukan di ruang dengan standard hygiene yang cukup tinggi.

Dikatakan oleh Dra Sutanti Siti Namtini Apt PhD selaku Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM mengatakan "Semua air kemasan yang beredar di pasar baik dalam kemasan guna ulang maupun kemasan PET aman untuk dikonsumsi karena telah memiliki nomer izin edar."

Sutanti juga mengatakan "Jika sudah mendapatkan izin edar artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah, baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya."

Rachmat Hidayat selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.

Berdasarkan dari data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa kandungan BPA pada galon isi ulang tergolong aman selama masih memenuhi syarat ambang batas aman dan terdaftar dalam SNI. Sehingga berita yang beredar selama ini tentang galon isi ulang mengandung BPA yang berbahaya adalah Hoax

Hati-Hati! Galon Guna Ulang Aman, Berita Hoax BPA Hanya Berita Disinformasi Saja

 

Google.com

Dalam berita hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut disebutkan bahhwa kemasan galon guna ulang mengandung zat Bisphonel-A (BPA) yang diyakinkan banyak orang berbahaya bagi kesehatan, bayi, balita dan juga ibu hamil.

Galon guna ulang yang banyak digunakan masyarakat memang mengandung BPA. Walaupun demikian, kandungan BPA dalam kemasan isi ulang yang beredar itu sudah memenuhi syarat dan nomor izin edar (NIE).

Tak hanya itu, kamasan isi ulang juga sudah dipenuhi dengan syarat SNI yang berarti sudah aman untuk digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman, sesuai dengan namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus terjaga mutu dan kualitasnya

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim memastikan bahwa mutu produk AMDK sesuai standar. Kemudian kemasan galon yang berbahan polyethylene terephthalate (PET) maupun polycarbonate (PC) masih sesuai aturan dan aman digunakan.

Galon guna ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku.

Rachmat Hidayat selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.


Sumber: Kominfo.go.id

Kenapa Berita Hoax BPA Dibantah Oleh Dokter Mayapada Hospital?

 

Google.com

Banyak isu hoax mengenai bahaya plastic yang berbahan Bisphenol A ( BPA) yang juga dikait-kaitkan dengan galon guna isi ulang. Dengan beraninya, beberapa berita hoax itu juga mengutip sebagian dokter yang seolah-olah untuk meyakinkan baha hal itu benar adanya.

“Saya jelas mempertanyakan dasar dari para dokter itu membuat pernyataan seperti itu, di mana galon guna ulang itu berbahaya. Nanti kasus ini saya coba bawa ke MKEK untuk dibahas. Sebagai Ketua Dewan Penasehat MKEK saya meminta agar dokter-dokter itu dalam berkomentar harus berbasiskan kepada incidence based,” ujarnya.

Jadi tidak benar bahwa ada yang mengatakan, bahwa para dokter Mayapada Hospital adalah pelaku yang menyebarkan berita kandungan BPA berbahaya pada kemasan galon isi ulang. Padahal pada kenyataannya dokter-dokternya memang pernah menyampaikan ke publik bahwa kemasan makanan dan minuman atau galon yang mengandung Bisphenol-A (BPA) sangat berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama.

Semakin maraknya #HoaxBPA, Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) DR. Dr. Prijo Sidipratomo, SpRad (K) meminta para dokter agar tidak terlalu cepat meresponi sebuah kasus yang bukan ranahnya.

Sebenarkan galon guna ulang itu pasti sudah melewati sebuah uji kesehatan tak mungkin melewatkan satu pun karena pasti akan dikonsumi langsung oleh masyarakat. Tidak mungkin sesuatu yang sudah beredar di masyarakat itu dikeluarkan perusahaan-perusahaan besar.

                                                  

Sumber: Wartaekonomi.co.id

Selasa, 19 Januari 2021

Stop Sebarkan Berita Hoax! BPOM Tegaskan Galon Guna Ulang Aman

 

Google.com

Dalam berita hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut disebutkan bahhwa kemasan galon guna ulang mengandung zat Bisphonel-A (BPA) yang diyakinkan banyak orang berbahaya bagi kesehatan, bayi, balita dan juga ibu hamil.

Galon guna ulang yang banyak digunakan masyarakat memang mengandung BPA. Walaupun demikian, kandungan BPA dalam kemasan isi ulang yang beredar itu sudah memenuhi syarat dan nomor izin edar (NIE).

Tak hanya itu, kamasan isi ulang juga sudah dipenuhi dengan syarat SNI yang berarti sudah aman untuk digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman, sesuai dengan namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus terjaga mutu dan kualitasnya

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim memastikan bahwa mutu produk AMDK sesuai standar. Kemudian kemasan galon yang berbahan polyethylene terephthalate (PET) maupun polycarbonate (PC) masih sesuai aturan dan aman digunakan.

Galon guna ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku.

Rachmat Hidayat selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.


Sumber: Kominfo.go.id

Kemasan Galon AMDK Aman Digunakan Jika Penuhi Syarat Edar dan SNI

 

Google.com

Dalam berita hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ytersebut disebutkan bahhwa kemasan galon guna ulang melepaskan zat Bisphonel-A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan dan memicu gangguan hormone serta kanker.

Pemerintah dan para pakar memastikan galon guna ulang sudah aman untuk digunakan dan juga sudah memenuhi syarat edar (NIE). Secara rutin pemeirntah memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diterbitkan BPOM pada label. Nomor tersebut menandakan pemenuhan persyaratkan pangan yang teruji aman dan bermutu. Proses isi ulang dilakukan di ruang dengan standard hygiene yang cukup tinggi.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim memastikan bahwa mutu produk AMDK sesuai standar. Kemudian kemasan galon yang berbahan polyethylene terephthalate (PET) maupun polycarbonate (PC) masih sesuai aturan dan aman digunakan.

Galon guna ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku.

Rachmat Hidayat selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.


Sumber: Investor.id

YLKI Yakinkan Masyarakat Kalau Kemasan Air Ber-SNI Aman Dikonsumsi

 

Google.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sarankan produsen agar kemasan yang digunakan itu harus yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Nomor Izin Edar (NIE). Tak hanya itu, YLKI juga menegaskan dan meminta masyaraat untuk selalu memperhatikan setiapkemasan produk yang digunakan untuk keperluan rumah.

Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati dalam keterangannya, menyikapi adanya pihak yang memelintir pernyataannya untuk membangun narasi tidak benar tentang BPA dalam kemasan air galon.

Secara rutin pemeirntah memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diterbitkan BPOM pada label. Nomor tersebut menandakan pemenuhan persyaratkan pangan yang teruji aman dan bermutu. Proses isi ulang dilakukan di ruang dengan standard hygiene yang cukup tinggi.

Pada berita hoax itu disebutkan Ahli Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI, Iwan Nefawan, mengatakan Kemenkes telah meminta Komisi IX DPR RI supaya mendesak pihak BPOM segera mengeluarkan aturan bagi produsen makanan, minuman dan obat-obatan memberi label peringatan konsumen pada kemasan yang mengandung BPA.

YLKI dalam hal ini hanya mengingatkan agara masyarakat itu tidak asal dalam menggunakan packaging atau produk kemasan tanpa mereka tau resiko yang terjadi. Maka dari itu YLKI berani meyakinkan masyarakat kalau kemasan air ber-SNI ini aman dikonsumi.


Sumber: akuratnews.com

Tak Perlu Takut, BPOM Sudah Pastikan Kandung Galon Isi Ulang Aman Dikonsumi

 

Google.com

Meski mengandung bahan bisphenol-A (BPA), galon isi ulang yang selalu digunakan oleh masyarakat sudah memenuhi syarat dari NIE dan SNI. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tegaskan untuk masyarakat tak perlu takut dengan berita hoax yang beredar.

Secara rutin pemeirntah memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diterbitkan BPOM pada label. Nomor tersebut menandakan pemenuhan persyaratkan pangan yang teruji aman dan bermutu. Proses isi ulang dilakukan di ruang dengan standard hygiene yang cukup tinggi.

Pada berita hoax itu disebutkan Ahli Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI, Iwan Nefawan, mengatakan Kemenkes telah meminta Komisi IX DPR RI supaya mendesak pihak BPOM segera mengeluarkan aturan bagi produsen makanan, minuman dan obat-obatan memberi label peringatan konsumen pada kemasan yang mengandung BPA.

Galon isi ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku.

Rachmat Hidayat selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.


Sumber: Tribunnews.com

Pemerintah Tegaskan Galon Isi Ulang Aman Jika Miliki Izin Edar dan SNI

 

Google.com

Berita hoax penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang yang berbahaya terus bergulir. Pemerintah menyatakan selama produsen AMDK galon isi ulang memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM dan juga sudah miliki SNI maka aman jika dikonsumsi.

Secara rutin pemeirntah memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diterbitkan BPOM pada label. Nomor tersebut menandakan pemenuhan persyaratkan pangan yang teruji aman dan bermutu. Proses isi ulang dilakukan di ruang dengan standard hygiene yang cukup tinggi.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim memastikan bahwa mutu produk AMDK sesuai standar. Kemudian kemasan galon yang berbahan polyethylene terephthalate (PET) maupun polycarbonate (PC) masih sesuai aturan dan aman digunakan.

Galon guna ulang PC untuk AMDK sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain sejak puluhan tahun yang lalu sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku.

Rachmat Hidayat selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari empat jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Dan keempat jenis AMDK diatas harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.


Sumber: Jawapos.com